Skip to content
- Mengkordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing unit kerja.
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi.
- Memberikan layanan informasi public yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebar luasan Informasi Publik.
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakn yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pembantu.
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada Sekretaris Jenderal selaku PPID Utama.