1. Mengkordinasikan  dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing unit kerja.
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi.
  3. Memberikan layanan informasi public yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebar luasan Informasi Publik.
  5. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya.
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakn yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
  8. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pembantu.
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon.
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan  Informasi Publik kepada Sekretaris Jenderal selaku PPID Utama.