Profil PPID Universitas Cenderawasih

Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Demikian diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public.

Universitas Cenderawasih sebagai badan public wajib untuk memberikan pelayanan informasi dan membuka akses atas informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi public.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan akan informasi oleh publik maka Universitas Cenderawasih membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID Universitas Cenderawasih bertugas dan bertanggung jawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Bagi publik yang memerlukan informasi seputar Uncen dapat mengakses lewat laman Web yang tersedia di Universitas Cenderawasih. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis kepada PPID Uncen melalui Humas.

Struktur PPID